1. Formulir I : Permohonan SIP dr/drg/dr Sp. 2. Formulir IIIa : Berita Acara Pemeriksaan Praktik Perorangan Dokter Umum. 3. Formulir IIIb : Berita Acara Pemeriksaan Praktik Perorangan Dokter Gigi. 4. Formulir IIIc : Berita Acara Pemeriksaan Praktik Perorangan Dokter Spesialis. II.
1 Surat Ijin Atasan untuk dokter yang bekerja di rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan tidak berkeberatan untuk melakukan praktek di luar praktek dokter tersebut diatas. (untuk pengajuan SIP di luar rumah sakit pemerintah dan puskesmas) 2 Ijazah dokter 3
Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala 3 Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP Dokter Gigi.
Pengertian tentang Dokter Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, baik didalam maupun diluar negeri yang diakui Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1, butir 2, UU
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd.
cara membuat sip dokter gigi online